Senin, 26 Oktober 2009

BURON

Di Penajam, Enam Pelaku Illegal Logging Masih Buron
ABDUH KUDDU
AKBP Dede Rahayu, Kapolres Penajam Paser Utara (PPU)
Jumat, 16 Oktober 2009 | 07:55 WITA

PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus memburu enam pelaku illegal logging yang melarikan diri saat akan ditangkap polisi. Sementara lima pelaku lainnya sudah ditangkap termasuk Panut dan Eko yang sempat melarikan diri ke Jombang, Jawa Timur dan Jakarta.

Hal ini diungkapkan Kapolres AKBP Dede Rahayu saat dihubungi, Kamis (15/10). Dede menyatakan, enam palaku itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Enam pelaku yang masih buron itu terbukti sebagai pemilik kayu yang ditemukan polisi. Hal ini dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi. Tapi saat kami akan tangkap mereka ternyata lebih dulu melarikan diri. Yang jelas identitas enam pelaku itu sudah kam kantongi," jelasnya.

Untuk menangkap enam pelaku illegal logging itu tambah Dede, pihaknya menyebar sejumlah polisi untuk mencari mereka. Selain dilakukan pencarian, juga dilakukan pendekatan kepada keluarga para pelaku agar bisa memberikan informasi.

"Kami melakukan pendekatan agar keluarganya yang mengetahui keberadaan mereka bisa menghubungi dan menyerahkan diri. Karena polisi tidak akan penah berhenti mencari. Daripada tersiksa dalam pelarian lebih baik menyerahkan diri," pinta Dede yang mengaku sedang berada di Tanah Grogot menghadiri serah terima Dandim 0904 Tanah Grogot.

Selain mengejar enam pelaku illegal logging, lanjut Dede, lima pelaku sudah ditangkap maupun menyerahkan diri. Polisi terakhir menangkap Ali Bakti yang juga pemilik kayu yang ditemukan polisi. Sebelumnya, polisi terpaksa menyemput Panut di Jombang, Jawa Timur setelah menyatakan akan menyerahkan diri.

"Kemarin Eko juga menyerahkan diri kepada polisi," ujarnya. Tersangka Eko menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri di Jakarta. Ternyata dalam pelariannya, Eko kehabisan uang dan menghubungi polisi dan menyatakan akan menyerahkan diri. Bahkan polisi membelikan tiket pesawat Eko tujuan Jakarta-Balikpapan.

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan Polres PPU akhirnya menetapkan tersangka terhadap Bripka Spj anggota Pospol Sotek yang diduga terlibat illegal logging. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Brigpol PR, Kepala Pospol Sotek karena terbukti menerima uang dari pelaku illegal logging.

Dede menyatakan, untuk tersangka Spj kini sudah ditahan di Mapolres PPU sementara PR masih dirawat karena sedang sakit. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas di Pospol Sotek, karena tidak menutup kemungkinan mereka juga terlibat. Dan saya tegaskan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dari polisi bila dalam pemeriksaan terbukti terlibat dalam illegal logging," tegasnya

Tidak ada komentar:

krens